Rabu, 10 Februari 2010
TIGA PILAR ASEAN COMMUNITY (KOMUNITAS ASEAN) 2015
Association of South East Asian Nation (ASEAN), merupakan organisasi negara-negara Asia Tenggara yang dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 melalui deklarasi Bangkok. Pada tanggal 7 Oktober 2003, melalui Deklaration of ASEAN Concord II yang dihasilkan pada Pertenuan Puncak ASEAN ke-9, di Bali, para pemimpin Negara-negara ASEAN memproklamirkan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri atas tiga pilar yaitu: Komnitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community-ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community-AEC), dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community-ASCC). Tiga pilar pendukung Komunitas ASEAN ini menjadi paradigma baru yang akan menggerakkkan kerjasama ASEAN ke arah sebuah komunitas dan identitas baru yang lebih mengikat.
A. Masyarakat Keamanan ASEAN ( ASEAN Security Community-ASC )
Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community-ASC) adalah suatu masyarakat yang secara khusus mengandalkan proses damai dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi di antara sesama anggota. Masyarakat Keamanan ASEAN berpegang pada prinsip-prinsip non-interfensi, pengambilan keputusan berdasarkan mufakat, ketahanan nasional dan regional, saling menghormati kedaulatan nasional, penghindaran penggunaan ancaman ataupun penggunaan ataupun kekuatan dan penyelesaian perbedaan maupun perselisihan secara damai. Sasaran kerjasama keamanan diarahkan pada upaya-upaya menangkal persengketaan diantara sesama Negara anggota maupun antara Negara anggota dengan Negara-negara non-ASEAN, mencegah ekskalasi persengketaan itu menjadi konflik.
Dalam membangun Masyarakat Keamanan ASEAN, terdapat fondasi-fondasi konseptual yang terdiri atas tiga tataran, yaitu :
Tataran pertama, terdapat kondisi-kondisi yang mempercepat terbentuknya komunitas keamanan, yaitu terjadinya perubahan teknologi dan adanya ancaman dari luar, menyebabkan Negara-negara membentuk aliansi dan muncul hasrat untuk mengurang ketakutan bersama melalui koordinasi keamanan. Namun, berbeda denagn aliansi militer yang ditujukan untuk mengahdapi ancaman dari luar, komunitas keamanan lebih ditujukan untuk menghadapi ancaman dari dalam komunitas itu sendiri dan tidak bertujuan membangun aliansi militer untuk menghadapi ancaman dari luar. Selain itu, perubahan demografi, ekonomi, dan berkembangnya interpretasi baru mengenai realitas sosia menyebabkan Negara-negara melirik arah yang diambil oleh masing-masing Negara dan berupaya untuk mencaai keuntungan bersama. Pada tataran ini Negara-negara sudah mulai mengesampinakan ancaman militer dan lebih memfokuskan diri pada kerjasama non-militer, seperti pada bidang ekonomi, social dan budaya. Pada tataran pertama ini masih terbentuk rasa saling percaya.
Pada tataran kedua factor-faktor kondusif untuk membangun rasa saling percaya dan identitas kolektif melalui interaksi lansung yang amat sering dalam berbagai pertemuan bersama, barulah terjadi pembelajaran social dan bangunan organisasi. Pada proses tersebut, dibutuhkan adanya kekuatan dan pengetahuan mengenai sesamanya. Kekuatan bukan dalam artian hard-power semata, melainkan lebih penting lagi yaitu soft-power. Paduan antara soft-power dan pengetahuan, mengenai sesame anggota komunitas, apa yang menjadi kepentingan bersama serta kepentingan diri masing-masing anggota komunitas, merupakan bagian dari proses pembelajaran social dan membangun fondasi organisasi.
Pada tataran ketiga dibutuhkan sosialisasi pada tingkatan elit politik dan rakyat agar muncul rasa saling percaya yang pada gilirannya mencipatakan identitas kolektif
Masyarakat keamanan ASEAN ini dibentuk tidaklah dimaksudkan untuk “mengintegrasikan” politik luar negeri dan kebijakan pertahanan asing-masing Negara anggota. Politik luar negeri dan pertahanan dirumusakan dan dilaksanakan sendiri-sendiri kendatipun tetap dilakukan dalam konteks ASEAN. ASEAN secara keseluruhan berpegang pada prinsip-prinsip keamanan komprehensif, ketahanan nasional dan regional yang memiliki aspek-aspek politik, ekonomi, social dan budaya. Namun, disini ASEAN tidak akan membentuk diri sebagai suatu pakta pertahanan, persekutuan militer ataupun mengembangkan suatu politik luar negeri bersama. Negara-negara ASEAN juga berpegang pada hak-haknya untuk mempertahankan eksistensi yang bebas dari campur tangan pihak luar dalam urusan internal masing-masing.
Apakah ASEAN setelah 40 tahun sudah menjelma dari suatu asosiasi minimalis menjadi suatu komuitas keamanan? Para ASEANists berpendapat bahwa ASEAN sudah menjelma menjadi komunitas keamanan hal ini terbukti dengan tidak adanya lagi konflik terbuka antar Negara-negara anggota meskipun perselisihan dan perbedaan kepentingan masih sering terjadi. Namun di pihak lain, banyak para pengamat yang menyatakan bahwa ASEAN belum menjelma menjadi komunitas keamanan hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya sengketa wilayah, pertikaian dan konflik kepentingan antar-sesama anggota, belum adanya norma bersama yang dianut, lemahnya perasaan identitas bersama serta belum adanya mekanisme ASEAN yang handal dan teruji untuk menyelesaikan konflik
Indonesia dalam Masyarakat Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community-ASC)
Dalam ASC, Indonesia mengusulkan agar ASEAN memajukan demokrasi serta memerhatikan perlindungan HAM, antara lain dengan mendirikan mekanisme regional perlindungan HAM. Ide orisinil lainnya adalah pembentukan pasukan perdamaian regional sehingga ASEAN memiliki kemampuan untuk memainkan peran aktif dalam pemeliharaan perdamaian dan membangun perdamaian pasca konflik.
Namun, dalam pertemuan di Bali usul-usul Indonesia tersebut ditentang oleh sebagaian Negara anggota lainnya yang menilai Indonesia telah melangkah terlalu jauh. Mengingat perbedaan system politik yang tajam di ASEAN, yang terbagi di antara Negara-negara demokratis, semi-demokratis, dan otoriter, dapat dipahami bahwa pengungkapan komitmen untuk memajukan demokrasi dan perlindungan HAM secara terbuka seperti yang diusulkan Indonesia sulit untuk diterima.
Kemudian, ASC melakukan rencana aksi yang dikembangkan secara lebih detail dalam Vientine Action Program (VAP) yang disetujui pada November 2004. VAP mengenai ASC berhasil meyelipkan beberapa butir tentang demokrasi dan HAM yang telah diusulkan oleh Indonesia secara lebih terbuka.
B. Masyarakat Ekonomi ASEAN ( ASEAN Economic Community-AEC)
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan pilar kedua yang menjadi landasan dalam membangun komunitas ASEAN. Dimana yang menjadi tantangan dalam Komunitas Ekonomi ASEAN ini adalah Negara India dan Cina, dimana kedua Negara ini dikenal semakin memainkan peran strategis dalam perekonomian global, dan ini merupakan ancaman bagi Negara-negara ASEAN. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Masyarakat Ekonomi oleh organisasi ASEAN, berikut adalah butir-butir penting yang diambil dari deklarasi Bali Concord II mengenai konsep Masyarakat Ekonomi ASEAN/ Komunitas Ekonomi ASEAN:
1. komunitas Ekonomi ASEAN adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang digariskan dalam ASEAN vision 2020 untuk menciptakan kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, sejahtera dan berdaya saing tinngi.
2. landasan bagi Komunitas Ekonomi ASEAN adalah kepentingan bersama diantara Negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas usaha-usaha integrasi ekonomi melalui kerjasama yang sedang berjalan dan inisiatif baru dalam kerangka waktu yang jelas.
3. Komunitas Ekonomi ASEAN perlu menjadikan ASEAN sebagai suatu pasar tunggal dan basis produksi, dengan menguba keanekaragaman yang menjadi karakter kawasan menjadi peluang bisnis yang saling melengkapi.
4. Komuitas Ekonomi ASEAN perlu menjamin bahwa perluasn dan pendalaman integrasi ASEAN harus dibarengi dengan kerjasama teknk dan pembangunan dalam usaha mengatasi jurang pembangunan dan mempercepat integrasi ekonomi anggota baru ( Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam )
5. untuk mencapai Komunitas Ekonomi yang terintegrasi secara penuh, ASEAN perlu menerapkan langkah-langkah liberalisasi dan kerjasama.
Dalam membangun Komunitas Ekonomi ASEAN, hal yang tidak kalah penting yang harus dilakukan adalah dimana ASEAN yang selama ini banyak melibatkan actor Negara harus menggeser orientasinya sehingga actor non-negara terlibat dalam membangun komunitas. Khusus untuk integrasi di bidang ekonomi, aktor non Negara semestinya lebih diperankan oleh pelaku ekonomi. Komunitas Ekonomi ASEAN akan sulit untuk dicapai apabila pelaku ekonomi tidak mengenal ASEAN, tidak mengenal program-program ekonomi ASEAN yang dihasilkan dari negosiasi panjang dan yang penting juga adalah bila pelaku ekonomi tidak terlibat dalam perumusan arah dan langkah-langkah mencapai suatu komunitas.
Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN
Daya saing Indonesia dalam bidang ekonomi terus menurun, dimana hal ini akan mempersulit Indonesia untuk bersama-sama Negara anggota ASEAN lainnya dalam membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN. Factor-faktor yang menyebabkan daya saing Indonesia terus menurun disamping investor yang tak kunjung datang disebabkan infrastuktur yang buruk, ketidakefisienan birokrasi, keterbatasan akses pendanaan, kebijakan tidak stabil/ inkonsistensi kebijakan, stabilitas ekonomi makro, pendidikan dasar dan kesehatan dan kesiapan ekonomi.
Beberapa yang menjadi catatan untuk mempersiapkan diri memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah :
a. melakukan pemetaan untuk menginventarisasi seluruh barang dan jasa dalam negeri yang memiliki potensi berikut pasar yang dimiliki guna menetapkan positioning dan keunggulan dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya.
b. Identifikasi seluuh kelemahan dan hambatan dari barang dan jasa yang memiliki potensi.
c. Mengembangkan rantai nilai ( value chain ) barang dan jasa dalam negeri di antara Negara-negara ASEAN, yang dapat dikembangkan menjadi cluster ASEAN.
Untuk ketiga butir tersebut, tuntutan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha menjadi suatu keharusan untuk mengejar ketertinggalan dari Negara anggota ASEAN lainnya, sehingga Indonesia dapat bersama-sama dengan Negara anggota lainnya membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN.
C. Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community-ASCC)
Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN merupakan pilar ketiga yang menjadi landasan Komunitas ASEAN 2015. Berdasarkan Bali Concord II, Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASCC), memilki karakteristik sebagai berikut :
1. ASCC, selaras dengan tujuan yang ingin dicapai dalam ASEAN vision 2020 mempertimbankan Asia Tenggara yang bersatu dalam sustu ikatan sebagai “a community of caring societies”.
2. sesuai dengan pogram aksi Deklarasi ASEAN Concord, sebuah komunitas akan mempercepat kerjasama dalam pembangunan social yang ditujukan guna meningkatkan standar kehidupan kelompok yang dirugikan dan penduduk pedesaan, dan akan mencari keterlibatan aktif semua sector masyarakat, khususnya kaum wanita, pemuda dan komunitas local.
3. ASEAN harus menjamin bahwa tenaga kerjanya akan disiapkan untuk, dan memperoleh keuntungan dari integrasi ekonomi dengan menanamkan sumber daya lebih banyak untuk pendidikan dasar dan lanjut, latihan, pembangunan iptek, penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan social.
4. ASEAN akan lebih mengintensifkan kerjasama dalam bidang kesehatan umum, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi seperti halnya HIV/AIDS dan SARS, dukungan atas aksi bersama regional guna meningkatkan akses terhadap obat-obatan yang terjangkau.
5. komunitas akan memeliharabakat serta meningkatkan interaksi diantara, penulis, artis dan praktisi media ASEAN guna membantu perlindungan atas aneka peninggalan budaya ASEAN, serta mempererat identitas regional sekaligus menimbulkan kesadaran masyarakat ASEAN.
6. komunitas akan mengitensifkan pada kerjasama terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pertumbuhan populasi, pengangguran, penurunan lingkungan hidup serta populasi lintas perbatasn sebagaiman manajemen bencana disuatu wilayah yang memungkinkan masing-masing Negara anggota memyadari potensi pembangunannya serta meningkatkan semangat bersama ASEAN.
Pada KTT ASEAN di Vientiane tahun 2004 bersama dengan rencana aksinya, para pimpinan ASEAN sepakat bahwa Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN akan mencakup empat wilayah utama, yaitu :
a. pembentukan “a community of caring societies”
b. pengelolaan dampak social dari integrasi ekonomi
c. peningkatan pelestarian lingkungan
d. peningkatan identitas ASEAN
Kesimpulan
Dalam membangun komunitas ASEAN, berlandaskan tiga pilar yaitu Masyarakat Keamanan ASEAN (ASC), Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) dan Masyarakat Soaial-Budaya ASEAN (ASSC). Tetapi apabila kita lihat ketiga pilar tersebut memiliki kekurangan yaitu : misalnya saja dalam pembangunan Masyarakat Keamanan ASEAN, yang ternyata tidak memperluas konsep ketahanan dan keamanan karena tidak memasukan ancaman atau tantangan non-konvensional dari segi ekonomi dan keuangan. Hal ini merupakan kekurangan yan sangat besar, karena pengertian ketahanan dan keamanan komprehensif hanya membatasi diri pada factor-faktor poitik dan keamanan tradisional saja.
Dalam pengembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN terdapat satu masalah pokok yang dimana dalam pengembangannya bernemturan dengan kebijakan pengembangan Masyarakat Keamanan ASEAN, yaitu pembentukan pasar dan landasa produksi tunggal ASEAN. Masyarakat Kemanan ASEAN berpegang teguh pada “kedaulatan nasional, keadilan yang berdaulat, non-interferensi, integritas teritotial, identitas nasional, tanggung jawab bersama dan kerja sama yang damai untuk manfaat bersama di natara bangsa-bangsa di Asia Tenggara,” sedangkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, sesuai logikanya, menafikan kedaulatan, integritas territorial dan non-interferensi dalam pengembangannya untuk membuat kegiatan-kegiatannya berskala global, melampaui pertimbangan nasional dengan cirinya yang hendak dipertahankannya secara politik.
Dalam Masyarakat Sosia-Budaya ASEAN ternyata tidak sepenuhnya memperjuangkan suatu masyarakat yang berorientasi sepenuhnya pada manusia. Masyarakat Sosial-Budaya ini dirumuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi ASEAN: penyediaan manusia yang terampil dengan mengembangkan pendidikan, pengembangan kesehatan masyaraka, perbaikan system pendidikan untuk “membangun angkatan kerja yang lebih kompetitif”. Dalam menyusun Masyarakat Sosial-Budaya, ASEAN lebih banyak terpaku pada bagaimana mengembalikan tingkat pertumbuhan ekonomi Negara-negara ASEAN ke tingkat sebelum krisis keuangan dan ekonomi tahun 1997. ASEAN lebih terobsesi pada unsur-unsur dan sasaran-sasaran Masyarakat Ekonomi ASEAN, sehingga terkesan melupakan pembangunan A community of Caring Societies.
Melihat uraian mengenai tiga pilar yang menjadi landasan komunitas ASEAN, maka dapat kita lihat bahwa pada pilar Masyarakat Keamanan ASEAN menekankan pada keamanan ASEAN dan pembentukan norma-norama politik bagi Negara-negara anggota ASEAN. Pada pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN menekankan pada pembentukan pasar tunggal dimana setiap warga Negara anggota ASEAN mempunyai kesempatan untuk bekerja atau membuka usaha di wilayah ASEAN mana pun. Pada Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN terbentuknya hubungan tolong-menolong antar anggota ASEAN, terutama dalam hal lingkungan hidup, penanganan bencana, kesehatan, IPTEK, tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan.
Komunitas ASEAN tersebut akan ditandai dengan semakin besarnya tiga hal. Pertama, interaksi bidang politik dan keamanan. Kedua, adanya pasar tunggal dan basis produksi dengan aliran bebas barang, jasa, modal dan orang. Dan ketiga, terwujudnya masyarakat yang lebih peduli dan berbagi, yang menitikberatkan pada pembangunan social, pendidikan dan pengembangan SDM, kesehatan masyarakat, kebidayan dan informasi, dan perlindungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar