Jumat, 11 Januari 2013

JOHN CALVIN

JOHN CALVIN: KEHIDUPAN SANG REFORMIS KRISTEN



1.    Riwayat Hidup John Calvin
John Calvin yang dikenal dengan Johannes Calvin ataupun Yohanes Calvin lahir pada tanggal 10 Juli 1509 sebagai Jean Cauvin di kota Noyon, Perancis Utara. Nama Cauvin di kemudian hari, sesuai dengan kebiasaan di kalangan kaum berpendidikan pada waktu itu, dilatinisasikan menjadi Calvinus. Ayahnya yang bernama Gerard Cauvin merupakan seorang pegawai uskup di Noyon. Sementara itu, ibunya yang bernama Jeanne Lefranc meninggal ketika Calvin masih muda. Calvin memiliki empat saudara lelaki dan dua orang saudara perempuan. Keluarga Calvin mempunyai hubungan yang erat dengan keluarga bangsawan Noyon. Oleh karena itu, pendidikan elementernya ditempuh dalam istana bangsawan Noyon. Mommor, bersama-sama dengan anak-anak bangsawan itu. Itulah sebabnya Calvin memperlihatkan sifat-sifat kebangsawanan.
Pada mulanya, Ayah Calvin menginginkan anaknya untuk menjadi imam Gereja Katolik Roma (GKR). Pada umur 12 tahun Calvin sudah menerima “tonsur” (pencukuran rambut dalam upacara inisiasi biarawan) dan ia pada usia 18 tahun sudah menerima upah dari paroki St. Martin de Marteville. Dengan penghasilan tersebut Calvin dapat meneruskan pendidikannya pada jenjang yang lebih tinggi. pada tahun 1523 Calvin memasuki College de la Marche di Perancis. Di sini ia belajar retorika dan bahasa latin. Bahasa Latin dipelajarinya pada seorang ahli Bahasa Latin yang terkenal yaitu Marthurin Cordier. Kemudian ia pindah ke College de Montague. Di sini Calvin belajar filsafat dan theologia. Di sekolah inilah Calvin belajar bersama dengan Ignatius dari Loyola, yang kemudian hari menjadi musuh besar gerakan reformasi.[1]
Setelah Calvin menyelesaikan pendidikannya itu tiba-tiba ayahnya tidak menginginkan anaknya lagi untuk menjadi imam. Hal ini dikarenakan terjadinya perselisihan antara ayah Calvin dengan dengan keuskupan Noyon sehingga rencana semula dibatalkan. Ayahnya kemudian menginginkan Calvin untuk menjadi seorang ahli hukum. Oleh karena itu Calvin memasuki Universitas Orleans untuk belajar ilmu hukum. Kemudian ia juga belajar di Universitas Bourges dan Paris. Bahasa Yunani dan Ibrani dipelajarinya dari Melchior Wolmar, seorang ahli bahasa terkenal pada abad itu. Dengan demikian Calvin menjadi seorang ahli hukum. Studi hukumnya sangat mempengaruhinya dalam usaha pembaharuan dan penataan gereja reformasi yang dipimpinnya di kemudian hari, dimana Calvin sangat menekankan ketertiban dan keteraturan dalam gereja.[2]
            Dalam mempelajari bahasa dan kesusasteraan klasik Ibrani, Yunani, dan Latin, ia sekaligus mempelajari dan menyerap Humanisme Kristen (dengan tokohnya antara lain Erasmus). Para Humanis Kristen Perancis pada saat itu bersentuhan dan berkenalan dengan semangat ‘Injili’ dan gerakan Reformasi yang dicanangkan Luther, sementara pemerintah setempat masih merupakan pendukung GKR.[3] Pada April 1532, Calvin menerbitkan bukunya yang pertama, yaitu: Komentar Kitab De Clementia ( A Commentary on Seneca’s De Clementia). Dalam buku ini dipersembahkan kepada Claude de Hangest, sahabat sekolahnya di keluarga bangsawan Mommer, di Noyon dahulu. Buku ini memperlihatkan Calvin sebagai seorang Humanisme sejati. Dalam buku ini tidak terdapat tanda-tanda bahwa Calvin telah beralih ke pihak reformasi Perancis.
            Karena pada saat itu pemerintah setempat masih merupakan pendukung GKR, maka banyak reformator yang melarikan diri dari Perancis ke Swiss dan Strausburg. Di sini Calvin mengirimkan surat yang ditulis Oktober 1533 kepada Bucer di Strausburg  untuk memberi perlindungan kepada orang-orang reformator yang melarikan diri karena dihambat di Perancis.[4] Dengan semakin kerasnya Perancis menghambat golongan reformatoris, khususnya pada tahun 1534. Calvin pun akhirnya ikut melarikan diri ke Strausburg di mana ia diterima dengan hangat oleh Bucer. Kemudian Calvin meneruskan perjalanannya ke Basel. Calvin tinggal sekitar setahun lamanya. Selama itu Calvin masih pergi ke Perancis mengunjungi sahabat-sahabatnya dengan memakai nama-nama samaran seperti : Martianus Lucanius, Carolus Passelius, Calpunius, dan sebagainya. Di Basel yang pada akhirnya Calvin menerbitkan bukunya yang terkenal yaitu : Religius Christianae Institutio (Pengajaran tentang Agama Kristen) tahun 1536. Buku ini diterbitkan dengan tidak menyebutkan nama pengarangnya. Bukunya inilah yang biasanya dikenal dengan nama Institutio. Buku ini kemudian direvisi berkali-kali dan menjadi buku dogmatika yang terutama dalam gereja-gereja Calvinis. Institutio adalah karangan theologia yang kedua yang keluar dari tangan Calvin. Buku Theologia yang pertama adalah berjudul: Psychopanychia (Mengenai Tidurnya Jiwa-jiwa), suatu karangan melawan ajaran anabaptis yang mengajarkan bahwa jiwa manusia tidur hingga Kristus datang kembali setelah manusia itu meninggal.
            Dalam buku Institutio itu, kata pendahuluannya dipersembahkan kepada raja Perancis, Frans I, untuk menjelaskan kepadanya keikhlasan dan kejujuran Pembaruan Gereja. Cetakan Institutio yang pertama adalah semacam katekismus, tetapi tidak memakai tanya jawab, dan buku ini dimaksudkan bagi kaum reformasi di Perancis. Dalam cetakan pertama ini pun Calvin sudah menguraikan organisasi Gereja dan soal Negara; nyata jelas dari situ, bahwa kedua pokok tersebut sangat besar artinya bagi Calvin, karena pada hematnya pokok-pokok itu berhubungan rapat dengan injil; berbeda dengan Luther yang juga merupakan reformator Kristen Protestan,  dia agak mengabaikan organisasi Gereja dan soal negara.[5]
2.    Kehidupan Calvin di Jenewa
Pada tahun 1536 Calvin berangkat dari Basel ke Italia-Utara, di sana ia menginap beberapa waktu lama di istana permaisuri Ferrara, seorang wanita yang saleh, yang memberikan perlindungan kepada beberapa pemimpin Injili yang telah lari dari negerinya karena penganiayaan. Dari Ferrara, Calvin mau pulang ke Basel atau Strasburg, dan pada perjalanannya itu ia menginap semalam di Jenewa di Swiss, pada bulan Juli 1536. Pendeta Injili Willem Farel mendengar bahwa Calvin berada di kota itu, dengan segera ia mencarinya, sebab nama dan kecakapan sarjana Perancis yang muda itu sudah terkenal di kota tersebut. Farel sangat mendesak kepada Calvin supaya tinggal di Jenewa untuk membantu dia dalam pekerjaan Reformasi di sana, tetapi Calvin menolak permintaannya. Calvin tidak mau karena orang-orang Jenewa sudah terkenal suka mabuk, berjudi, berzinah dan seterusnya.[6] Sementara Calvin adalah seorang pemalu dan penakut, sehingga dia tidak merasa layak untuk pekerjaan praktek. Tetapi Farel terus mendesak supaya ia tinggal di Jenewa dan tatkala Calvin tetap menolak peermintaannya, pendeta itu berseru: “Dengan Nama Allah yang Mahakuasa, aku katakan kepadamu : jikalau engkau tidak mau menyerahkan dirimu kepada pekerjaan Tuhan ini, Allah akan mengutuki engkau, karena engkau lebih mencari kehormatan dirimu sendiri daripada kemulian Kristus!”.[7] Calvin pun akhirnya menerima permintaan Farel dan akhirnya tinggal di Jenewa.
2.1. Keadaan di Jenewa Tahun 1536
Jenewa adalah sebuah kota yang diperintah oleh uskup, tetapi sudah lama hertog Savoya, yang berkuasa di daerah sebelah selatan Jenewa, ingin memasukan kota Jenewa itu ke dalam kerajaannya. Ketika bahaya itu  meningkat, maka Jenewa mencari bantuan pada perserikatan kanton-kanton yang berbahasa Jerman di bagian utara tanah Swiss, yang telah masuk Injili. Bantuan politik itu diberikan kepada Jenewa oleh kanton-kanton Injili dan atas desakan kanton Bern dan karena pertentangan politik antara Jenewa dengan Savoya yang beragama Katolik Roma, maka Jenewa menerima Pembaruan pada tahun 1535. Untuk melangsungkan Reformasi di Jenewa, Bern telah mengutus pendeta Willem Farel ke sana. Ia seorang yang gembira, tetapi tugasnya terlampau berat, karena jumlah orang Injili yang bersungguh-sungguh masih kecil dan kebanyakan penduduk belum insaf akan arti Reformasi. Mereka membuang dengan dengan senang hati segala kewajiban, peraturan dan upacara Katolik Roma yang sudah lama diraskan sebagai belenggu yang merintangi kebebasan hidupnya supaya sekarang mereka itu boleh menurut hawa nafsunya saja. Jadi kota Jenewa yang terkenal karena semangat duniawinya itu telah masuk Protestan secara lahiriah, tetapi belum dibaharui secara batiniah.[8]
Jenewa merupakan Kota yang telah bebas dan otonom, pemerintahannya dipegang oleh dewan kota. Dewan ini tidak hanya mengurusi hal-hal politik tetapi juga mengambil alih tanggung jawab atas kehidupan gerejawi. Para imam besar diusir dari kota dan diangkat pendeta seperti Farel untuk membantu membenahi kehidupan gerejawi.[9]
Farel mengerti bahwa ia seorang diri tak sanggup memikul beban pekerjaan yang sukar itu. Sungguhpun ia telah mulai berusaha dengan sekuat tenaga, namun untuk membina hidup rohani dan masyarakat Kristen, ia membutuhkan sokongan dari seseorang yang mempunyai karunia istimewa bagi tugas itu. Itulah sebabnya Farel memilih Calvin untuk membantunya di Jenewa.
2.2. Awal Kerja John Calvin di Jenewa (1536-1545)
Mula-mula Calvin hanya memimpin penjelasan Alkitab kepada jemaat-jemaat, tetapi segera ia menjadi pendeta resmi dan tenaga pendorong dalam segala pekerjaan Gereja. Pada penghabisan tahun 1536, Calvin beserta dengan Farel, menganjurkan sebuah rencana tatagereja kepada dewan kota. Mereka merancangkan sebuah tata gereja yang mengatur seluruh kehidupan warga kota menurut cita-cita Theokrasi.[10] Dari rencana itu teruslah nyata sifat khas dari segala pekerjaan Calvin, yakni ia selalu berusaha mengatur pekerjaannya dengan tertib dan rapi. Menurut rencana tata gereja itu, ia mau mengadakan perjamuan kudus sebulan sekali (cita-citanya ialah seminggu sekali), berhubung dengan itu ia bermaksud menjalankan disiplin yang keras, baik dalam ajaran maupun dalam kelakuan anggota-anggota jemaat. Semua penduduk diwajibkan menandatangani sehelai surat pengakuan, karena segenap penduduk kota boleh terdiri dari orang Kristen yang sungguh-sungguh sadar akan ikrarnya. Di dalam kebaktian, jemaat harus belajar menyanyikan mazmur-mazmur (nyanyian pujian). Pengajaran agama (katekisasi) akan mendapat perhatian. Juga untuk nikah Kristen perlu dibuat peraturan-peraturan baru.[11]
            Tata gereja itu mau dibuat menjadi senjata dalam tangan Calvin untuk melawan GKR dan semangat keduniawian. Sungguh pentinglah artinya tata gereja ini dengan perkembangan reformasi, karena baru disilah pembaruan bentuk lahiriah Gereja mendapat perhatian yang selayaknya. Calvin mengerti bahwa penemuan kembali Injil sejati haruslah disusul dan disempurnakan dengan pembaruan bentuk hidup gereja. Lagipula ia sadar bahwa Kristus mau menguasai dan memerintah seluruh hidup dan kelakuan orang-orang yang percaya kepada Dia. Sekalipun Calvin tidak menghendaki suatu jemaat yang kudus menurut tuntutan-tuntutan golongan Baptis yang bersifat taurat, tetapi harus nyata bahwa Kristuslah Tuhan jemaat-Nya. Oleh karena itu perlu ada disiplin, akan tetapi disiplin itu sekali-kali tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah atau kot, seperti yang biasa dilakukan Gereja Luther dan Zwingli. Kristus adalah kepala gereja sebab itu pemerintah dunia tidak berhak dalam urusan perkara-perkara yang semata-mata mengenai hidup gereja sendiri. Demikian Calvin menuju kepada pernyataan Kristokrasi (pemerintahan Kristus) juga dalam hidup lahiriah jemaat.
            Namun ternyata disiplin yang ditegakkan oleh Calvin dimana setiap warga penduduk diwajibkan menandatangani sehelai surat pengakuan sebagai tanda bahwa mereka sungguh-sungguh sadar akan iman dan pengakuannya tidak disetujui oleh banyak warga kota. Pada tahun 1538 Dewan kota yang dikuasai oleh orang-orang yang menolak pengakuan itu sehingga Calvin dan Farel dilarang berkhotbah di mimbar-mimbar gereja di Jenewa.[12] Calvin dan kawan-kawannya tidak mengacuhkan larangan itu, sehingga pada bulan April 1538, mereka dipecat dan dibuang, pada akhirnya Calvin dan Farel diusir dari Jenewa.
            Kemudian Calvin dipanggil oleh jemaat di Strausburg. Ia menjadi pendeta di sana tahun 1539-1541. Dalam jemaat ini Calvin bersama Butzer dapat menerapkan cita-cita yang gagal di Jenewa dahulu. Di sini Calvin mengusahakan nyanyian mazmur dengan bantuan ahli musik terkenal, yaitu Clement Marot, Louis Bourgois dan Maitre Piere. Di dini pula Calvin mulai menulis tafsiran-tafsiran Alkitab serta merevisi Institutio. Di sini pulalah Calvin menikah dengan Idelette de Burge, seorang janda bangsawan. Pernikahannya hanya berlangsung sembilan tahun lamanya, karena kemudian istrinya meninggal tanpa memberi keturunan kepada Calvin.[13]
            Waktu Farel dan Calvin diusir dari Jenewa mereka meninggalkan pengikut-pengikut di sana yang tidak kecil jumlahnya. Pengikut-pengikut yang setia itu dinasehati oleh Calvin, supaya jangan menceraikan diri dari jemaat yang sepeninggal Calvin dan Farel dipimpin oleh pendeta-pendeta dari Bern. Pada tauhn 1539 dewan kota Jenewa mengadakan perjanjian dengan Bern, yang amat merugikan Jenewa. Oleh karena tindakan itu rakyat mulai memihak pula kepada partai para pengikut Calvin, sehingga pada tahun berikutnya kawan-kawan Calvin dipilih untuk membentuk pemerintah baru. Pendeta Bern pulang ke negerinya dan sudah tentu bahwa golongan Calvinis berharap supaya Calvin sendiri kembali ke Jenewa untuk meneruskan pekerjaannya di Jenewa. Mereka yakin bahwa dengan jalan itu kedudukan Jenewa secara politik akan menjadi kuat lagi, dan masyarakat serta gereja dapat dibaharui lebih jauh.
            Pada mulanya Calvin kurang suka untuk meninggalkan Strausburg, mengingat segala kesulitan di Jenewa pada waktu lalu, tetapi sesudah dipertimbangkan beberapa bulan lamanya,  akhirnya ia tidak dapat menolak permintaan Jenewa yang keras itu, yang berulang-ulang disampaikan kepadanya. Farel juga mengajak dia supaya menerima panggilan itu. Dengan membuang segala kesenangan dan cita-citanya sendiri, Calvin menempuh jalan yang ditunjukkan Tuhan kepadanya untuk kedua kalinya. Oleh segala pengalaman pada masa yang lalu, sekarang Calvin siap sedia dan matang untuk menghadapi tugasnya.[14]
            Dengan tibanya Calvin di Jenewa, Calvinpun memulai kembali pekerjaannya yang dulu. Baru sekarang ia menerima gaji yang cukup untuk penghidupannya. Oleh kemasyurannya mungkin dengan gampang ia menjadi kaya, akan tetapi ia menolak segala hadiah dan selalu membagikan segala miliknya kepada orang yang berkekurangan, bagi dirinya sendiri ia tidak memerlukan banyak, karena ia hidup semata-mata untuk tugasnya.  
            Calvin terus merencanakan suatu tata gereja yang baru. Pada tahun 1541 juga sudah dikeluarkannya peraturan-peraturan gereja. Dalam tatagereja itu ditentukan empat jabatan: 1. Jabatan pendeta (predikan) untuk khotbah dan disiplin (di Jenewa pada waktu itu diadakan kebaktian sehari sekali dan pada hari Minggu tiga kali); 2. Jabatan pengajar (doktor) untuk katekisasi dan pengajaran theologi; 3. Jabatan penatua untuk disiplin (penatua-penatua dipilih dari antara anggota-anggota dewan kota); 4. Jabatan syamas (diaken) untuk pelayanan terhadap orang miskin. Pendeta-pendeta dan pengajar-pengajar bersama-sama merupakan “perkumpulan kehormatan” yang antara lain memanggil pendeta-pendeta baru. Pendeta-pendeta dan penatua-penatua bersama-sama merupakan “konsistori”, yaitu majelis gereja, yang memimpin jemaat dan yang menjalankan disiplin. Dengan peraturan itu, di Jenewalah untuk pertama kali diwujudkan asas pemerintahan sendiri oleh sidang jemaat, yakni susunan jemaat secara presbiterial.[15] Akan tetapi dengan menjalankan organisasi presbiterial itu Calvin menghendaki cita-cita yang lebih tinggi lagi, yaitu pemerintahan mutlak dari Yesus Kristus sendiri di dalam gerejaNya. Kristokrasi itu adalah selamanya pokok dari maksud dan tujuan Calvin dalam segala usahanya; Tuhanlah satu-satunya pemerintah jemaatNya, yang melaksanakan kuasaNya dengan perantaraan pejabat-pejabatNya yang takluk kepada FirmanNya, oleh karena itu Gereja tidak boleh sekali-kali mengaku penguasa atau wali dari luar.[16]
Calvin sangat keras dalam menegakkan disiplin. Tiap-tiap penatua wajib mengawasi sebagian dari kota. Mereka berhak memasuki segala rumah. Kadang-kadang dipakai mata-mata untuk mengetahui keadaan rumah-rumah anggota jemaat. Ada beberapa daya dan tingkat dalam melakukan disiplin: nasihat, pengakuan dosa, penolakan dari perjamuan kudus, dan pengucilan. Apabila segala upaya itu tidak berhasil, maka orang yang keras kepala itu diserahkan kepada pemerintah dunia. Pemerintah itupun berhak menjatuhkan hukumannya sendiri.
Dewan kota hanya mengijinkan perayaan perjamuan empat kali setahun. Calvin tidak setuju tetapi menerima saja keputusan itu. Akan tetapi ketika dewan kota berniat untuk merebut hak disiplin, Calvin menentang maksud sekeras-kerasnya, sehingga gagal. Demikianlah di Jenewa terdiri suatu “negara-agama” menurut asas Calvin yang didalamnya hidup masyarakat dikuasai oleh Firman Tuhan saja, keadaan mana sudah tentu bertentangan sekali dengan Gereja-negara Lutheran di Jerman.
Calvin tidak lagi menuntut supaya masing-masing penduduk kota mendatangi suatu pengakuan iman, tetapi ia melengkapkan dasar yang teguh bagi pengajaran agama Kristen denggan mengarang buku “Katikismus Jenewa”, yang di dalamnya menguraikan tentang Iman, Hukum, Doa dan Sakramen. Kitab yang amat baik itu menjadi contoh bagi kitab-kitab pengajaran agama Kristen di kemudian hari. Tatacara kebaktian juga diatur kembali menurut perubahan-perubahan yang telah dilaksanakan di Strasburg. Segala barang yang masih berbau Katolik Roma dikeluarkan dari gedung-gedung gereja, seperti mezbah patung, salib dan orgen/orgei (alat musik di gereja). Pada tahun-tahun berikutnya kuasa Calvin makin bertambah kukuh, juga di lapangan politik ia berpengaruh besar. Ia mengumpulkan di Jenewa sejumlah pendeta yang cakap, yang sehati dan setujuan dengan dia. Penatua-penatua dilatih dengan teliti untuk tugasnya.[17] 
2.3. Tahun-tahun Perjuangan Calvin di Jenewa (1545-1555)
Calvin yakin bahwa segala tindakan yang telah dilakukannya di Jenewa merupakan permulaan pekerjaannya saja. Tujuannya ialah menghilangkan semangat duniawi yang masih merajalela di Jenewa, sehingga dengan demikian jemaat di Jenewa menjadi jemaat yang kudus dan sungguh-sungguh menyerahkan diri kepada Tuhan. Untuk mencapai tujuannya itu dia melakukan “serangan” terhadap pencabulan dan semangat keduniawian di antara penduduk. Pengawasan mata-mata makin keras, hukuman-hukuman yang dikenakan kepada yang bersalah makin berat. Disiplin itu dilakukan dengan tidak pandang bulu. Orang yang berpangkat tinggi ataupun orang kaya tidak mendapat pengecualian. Diumumkan larangan memasuki rumah minum. Hukuman berat diadakan untuk perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh, seperti berdansa, berjudi, berzinah, menghujat nama Tuhan, tidak taat kepada orang tua, lalai mengunjungi kebaktian umum dan sebagainya.
Tindakan-tindakan keras itu menimbulkan partai oposisi yang terdiri dari semua yang menghendaki kembali kepada keadaan Jenewa yang dahulu. Golongan ini menerjunkan diri ke dalam suatu pergumulan yang hebat dengan Calvin untuk merebut kembali kekuasaan Jenewa, tetapi Calvin membela dengan kuat. Seorang pemilik pabrik yang kaya, Ameaux yang menghina Calvin dalam suatu pertemuan yang tertutup, dihukum berjalan mengelilingi lorong-lorong kota dengan memakai sehelai “baju penyesalan” untuk mengakui kesalahannya. Hukuman itu dirasa perlu oleh Calvin untuk kehormatan Kristus, tetapi di sini muncullah bahaya bagi Calvin, seperti juga bagi paus-paus besar, yang mau menyamakan begitu saja kehormatan sendiri dengan kehormatan Tuhan. Seorang lain dihukum mati oleh dewan kota karena sangat menghujat nama Allah, dengan tidak mendapat pertolongan atau pengampunan dari pihak Calvin.[18]
Keadaan di Jenewa makin hari makin genting, rakyat mulai mengadakan huru-hara karena kebenciannya terhadap peraturan-peraturan disiplin. Pada tahun 1548 kaum oposisi beroleh kursi yang terbanyak dalam “dewan kecil”, sukar sekali bagi Calvin untuk mempertahankan dan menjalankan cita-citanya yang theokratis. Walaupun demikian kota Jenewa tetap masyur, di antara semua orang Injili di Eropah Barat yang dihambat karena imannya, mencari perlindungan di Jenewa. Banyak dari mereka yang mencari perlindungan tersebut merupakan keluarga yang berbakat dan terpelajar.
Kedudukan Calvin bahkan semakin sulit, terutama penyerangan ajaran predestinasi[19], oleh Hieronymus Bolsec seorang tabib yang tinggal dekat Jenewa. Padahal ajaran predestinasi sangat diutamakan dalam theologia Calvin. Hal ini tentu tidak dibiarkan oleh Calvin, sehingga dengan ajakan Calvin Bolsec dibuang keluar Jenewa oleh dewan kota (1552). Akan tetapi jemaat-jemaat yang lain tidak semuanya setuju dengan pendirian Calvin. Hal menyenangkan seteru-seteru Calvin karena melihat bahwa Calvin sekarang kurang dihormati dan oleh golongannya sendiri selaku penafsir Firman Allah. Akhirnya pada tahun 1553 partai oposisi berhasil merebut segenap kekuasaan.
Meskipun partai oposisi berhasil merebut segenap kekuasaan, namun Calvin tetap berjuang. Perjuangan Calvin salah satunya yaitu melakukan perlawanan terhadap ajaran anti-trinitarian. Ajaran ini diajarkan oleh Michael Servet, yang merupakan seorang tabib namun menggemari ilmu teologia. Semenjak tahun 1531 ia mendapat nama yang buruk selaku seorang penyangkal trinitas Allah dan ketuhanan Kristus. Beberapa tahun lamanya Servet hidup di Perancis dengan memakai nama-nama samaran. Di sana ia menguraikan pandangan-pandangannya dalam sebuah kitab yang diberi judul “Pemulihan Agama Kristen”. Sebelum mengeluarkan kitabnya itu ia berkirim surat kepada Calvin tentangg isinya, tetapi Calvin menolak segala ajarannya dengan amarah, seraya menasihatinya supaya jangan datang ke Jenewa. Pada tahun 1553 Servet menerbitkan kitabnya tanpa menyebutkan nama pengarang. Inkuisisi GKR[20] terus menyelidiki masalah ini dan tidak lama kemudian mendapat cukup bukti bahwa Servetlah pengarangnya. Ia ditangkap dan dipenjarakan di kota Vienne dan dijatuhi hukuman mati dengan dibakar, tetapi ia dapat melarikan diri. Ia bermaksud pergi ke Italia. Namun, Calvin melewati Jenewa dan di Jenewa ia langsung dikenal orang dan atas permintaan Calvin, ia pun dimasukkan ke dalam penjara. Pemerintah kota memutuskan untuk membuka acara resmi terhadap seteru seluruh kekristenan itu, karena partai oposisi yang berkuasa pada waktu itu juga menentang Servet. Hanya para lawan Calvin yang paling radikal yang memihak Servet. Kota-kota Swiss yang lain juga menasihatkan kepada Jenewa supaya menjatuhkan hukuman yang berat. Dewan kota memutuskan bahwa ia harus dibakar hidup-hidup. Atas anjuran para pendeta dan tentunya termasuk Calvin di dalamnya, supaya kepala Servet dipenggal maka Dewan Kota memenggal kepala Servet pada tahun 1553.[21]
Dengan dihukumnya Servet, sesuai dengan permintaan Calvin, kekuasaan dan kehormatan Calvin pun membumbung tinggi lagi, terlebih-lebih sebab Calvin dipuji dan disokong oleh segenap Gereja Kristen di Eropah Barat. Pemimpin-pemimpin oposisi yang telah memihak kepada Servet sekarang menjadi hilang pengaruhnya. Pada tahun 1555 golongan Calvinis menang kembali dalam pemilihan dewan kota. Penganjur-penganjur oposisi terpaksa lari, dan yang tinggal di Jenewa dihukum mati. Semua orang Calvinis dari luar negeri yang berlindung di Jenewa, diberi hak warga negara. Banyak keluarga yang sudah lama tinggal di Jenewa meninggalkan kota, karena tidak mau menyesuaikan diri kepada keadaan baru itu. Begitulah Jenewa menjadi sebuah kota menurut cita-cita Calvin, di mana ia dapat mewujudkan asas-asas theokratis dengan tidak mengalami perlawanan dan larangan lagi.[22]
2.4. Tahun-tahun Pembinaan Calvin di Jenewa dan penyebaran ajarannya (1555-1564)
Sejumlah undang-undang dikeluarkan dengan maksud mau menaklukkan segenap masyarakat dan perseorangan ke bawah disiplin taurat. Dalam kitab undang-undang itu antara lain ditentukan batas kemewahan bagi tiap-tiap golongan penduduk, malahan orang tidak bebas dalam hal pakaian dan makanan. Dengan cara itu Calvin mau mendidik kepada hidup yang sederhana dan kepada kerajinan dalam pekerjaannya masing-masing. Barulah sekarang peraturan disiplin dijalankan dengan sempurna. Perkelahian dalam rumah tangga, kekerasan dalam pendidikan anak-anak, tipu muslihat dalam perdagangan, semua itu termasuk ke dalam dosa yang dikenakan disiplin gereja. Disiplin dilakukan dengan tidak pandang bulu, sampai keluarga karib Calvin sendiri pun kena disiplin. Cara hidup di Jenewa sungguh sederhana dan keras, tetapi dengan rakyat yang bertambah kuat, rajin dan makmur, sehingga keadaan di Jenewa dipuji di seluruh Eropah dan contoh yang indah itu ditiru di banyak tempat. Banyak orang memandang Jenewa sebagai kota yang suci.
Pada tahun 1559 sejumlah guru dari Perancis yang merupakan Calvinis diusir oleh Bern dari Lausanne, sebuah kota yang terletak pada pesisir utara danau Jenewa. Mereka disambut oleh Calvin dan pada tahun itu juga ia membuka sebuah Akademi atau sekolah tinggi. Akademi di Jenewa ada dua bagian, yakni satu sekolah menengah Altin (gymnasium) dan satu fakultas Teologia, yang menjadi rektor ialah Theoderus Beza, seorang murid dan teman sekerja Calvin, yang juga pidah dari Lausanne ke Jenewa. Akademi itu melatih pemuda-pemuda Calvinis menjadi tentara Tuhan di dunia ini, yang saleh dan yang rela berjuang bagi perluasan pekerjaan Tuhan di semua lapangan hidup. Akademi di Jenewa menjadi bagi perguruan tinggi Calvinis di negara lain dan menjadi satu pusat pelajaran internasional. Mahasiswanya telah menyiarkan asas-asas Calvinis ke seluruh Eropah. Banyak pemuka Reformasi Calvinis di luar negeri mendapat latihannya di Jenewa, umpamanya John Knox, pembaru gereja di negeri Skotlandia, Marbix dari Sint Aldegonde dari Belanda, yang bersahabat karib dengan pangeran Willem dari Oranye dan yang barangkali mengarang syair Wilhelmus dari Nassau, Caspar Olevianus, yaitu salah seorang dari pengarang-pegarang Katekismus Heidelberg, dan banyak pemuka Reformasi Calvinis lainnya. 
Dapat dikatakan bahwa pengaruh Calvin sudah mulai berkembang sampai jauh di luar Jenewa. Hal itu memang pertama-tama disebabkan oleh kitab-kitabnya, seperti Institutio dan tafsir-tafsirnya tentang hampir segenap isi Alkitab, yang menjadi hasil dari pengajaran Calvin bertahun-tahun lamanya. Calvin juga aktif dalam menyurati para pembaru-pembaru gereja di segala negeri Eropah, terutama dengan kawan-kawan seiman dan seperjuangan di Perancis. Selain itu Calvin juga mempersembahkan kitab-kitabnya kepada raja-raja dan tuan-tuan lain yang berpangkat tinggi di Inggris, Polandia, Swedia, Denmark dan sebagainya, sehingga ia memiliki hubungan yang baik dengan mereka. Calvin melakukan hal itu bukan maksud untuk mendapat kehormatan atau keuntungan dari penguasa-penguasa itu, akan tetapi ia berkeyakinan bahwa terutama raja-raja dapat diberi penerangan dan ajakan, jikalau Reformasi Calvinis mau dilangsungkan di seluruh Eropah.
Arti Calvin bagi gereja Reformasi sangat besar. Pada masa itu gereja Katolik Roma bersiap untuk membasmi gerakan Reformasi, Calvinislah yang memberi Gereja muda itu suatu organisasi yang teguh, kegiatan untuk berjuang dan tenaga membela diri. Seandainya Calvin tidak ada, gereja Reformasi barangkali menjadi gereja pisahan (gereja terpisah) yang kecil saja dibeberapa daerah Jerman, namun akhirnya Calvin memimpin pembaharuan gereja kepada kemenangan sampai berkembang di seluruh dunia.
Sejak tahun 1558 penyakitnya mulai berat. Sebelum meninggal, ia meninggalkan banyak pesan kepada jemaatnya dan kepada Theodorous Beza, yang akan menggantikan kedudukannya di jemaat Jenewa. Dewan kota dan para pendeta dipanggilnya untuk mendengarkan nasihat-nasihatnya. Pada tanggal 27 Mei 1964 Calvin meninggal dunia dengan tenang. Ia pergi dengan meninggalkan pekerjaan yang berat kepada Theodorus Beza. Namanya dikenang sepanjang sejarah di seluruh dunia dengan terpatrinya gereja Calvinis.[23]




[1] F.D. Wellem. Riwayat Hidup Singkat Tokoh-Tokoh dalam Sejarah Gereja. (Jakarta : Gunung Mulia, 2000) hlm. 64-65
[2] Ibid., hlm. 65
[3] Jan S. Aritonang. Berbagai Aliran di Dalam dan di Sekitar Gereja. (Jakarta : BPK. Gunung Mulia, 2011) hlm. 54
[4] Pada tahun 1532 dan 1533 merupakan tahun yang diperkirakan “pertobatan” Calvin terjadi dimana Calvin sudah beralih ke Reformasi. Lihat ibid., hlm. 65
[5] H. Berkhof. Sejarah Gereja. (Jakarta : BPK. Gunung Mulia, 2005), hlm 159
[6] Th. van den End. Harta dalam Bejana : Sejarah Gereja Ringkas. (Jakarta :BPK. Gunung Mulia, 2003), hlm. 187
[7] H. Berkhof, loc. cit.
[8] Ibid., hlm. 16
[9] Christiaan de Jonge. Apa Itu Calvinisme?.(Jakarta : BPK. Gunung Mulia, 2008), hlm. 8
[10] F.D. Wellem, op. cit., hlm. 66
[11] H. Berkhof, op. cit., hlm. 160-161.
[12] F.D. Wellem, loc. cit.
[13] Ibid. hlm.66-65
[14] H. Berkhof, op. cit., hlm. 162
[15] Presbiterial merupakan sistem dari susunan jabatan gereja yang terdiri dari pendeta, doktor, penatua, dan diaken.
[16] Ibid., hlm. 163
[17] Ibid., hlm. 164
[18] Ibid.,hlm. 165
[19] Secara sederhana predestinasi berarti bahwa jumlah dan jati diri dari “orang-orang yang terpilih”, yakni mereka yang diselamatkan , sudah ditetapkan oleh allah yang berdaulat itu sebelum dunia diciptakan. Calvin sendiiri mendefenisikannya sebagai keputusan yang kekal dan tidak berubah-ubah telah ditentukan oleh Allah orang-orang mana yang hendak diterima-Nya dalam keselamatan, dan mana sebaliknya yang hendak dibiarkannya binasa. Keputusan-Nya itu berdasarkan rahmatNya yang cuma-cuma dengan sama sekali tidak mengindahkan apakah manusia layak memperolehnya. Bandingkan dengan Yohanes Calvin. Institutio :Pengajaran Agama Kristen. (Jakarta : BPK. Gunung Mulia, 2009) hlm. 196
[20] Inkuisisi GKR merupakan pengadilan yang bertugas melawan atau menyingkirkan bidaah (ajaran sesat), atau pengadilan atas seseorang yang didakwa bidaah.
[21]  F.D. Wellem, op. cit., hlm. 68
[22] H. Berkhof,op. cit., hlm.167
[23] F.D. Wellem, op. cit., hlm.69 

Senin, 13 Juni 2011

ASEAN DAN KONFLIK NEGARA ANGGOTANYA

OLEH : TEGER PRANANDA BANGUN


BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi regional yang terdiri dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang berdiri pada 8 Agustus 1967, di tengah situasi regioanal dan internasional yang sedang berubah. Pada awal pembentukannya ASEAN hanya terdiri dari lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Philipina. Walaupun masing-masing negara anggota berbeda satu sama lain dalam hal, bahasa, budaya, agama, geografi, etnisitas dan pengalaman sejarah, hubungan antar anggota secara bertahap menumbuhkan rasa kebersamaan.
ASEAN tidak terbentuk secara mudah, pada awal pembentukan dimulai pada tahun 1961 dengan dibentuknya Association of Southeast Asia (ASA). Ini adalah organisasi awal yang dibentuk oleh seluruh negara Asia Tenggara. Karena sebelumnya negara Asia Tenggara telah membentuk Organisasi regional SEATO (Southeast Asia Treaty Organization) yang merupakan upaya dari Amerika untuk membendung pengaruh komunis di Asia. Sehingga ASA merupakan organisasi regional yang pertama kali dibentuk oleh Negara Asia Tenggara. Tetapi, konflik yang pecah antara Philipina dan Malaysia pada tahun tersebut menghancurkan upaya awal tersebut. Maphilindo kemudian muncul menggantikan ASA yang merupakan kerjasama antara Malaysia, Philipina, dan Indonesia. Tetapi, percobaan kedua ini berakhir dengan politik konfrontasi yang dilancarkan Soekarno. Sementara itu konflik antara negara berpenduduk Melayu (Indonesia dan Malaysia) dan negara berpenduduk mayoritas Cina (Singapura) juga pecah sebagai akibat dari pengorbanan awal sebelum terbentuknya organisasi regional yang lebih solid seperti ASEAN.
Dari sejak awal konflik antar negara sudah mewarnai perjalanan awal terbentuknya ASEAN. Bahkan, sampai sekarang konflik antar negara anggota ASEAN juga masih terjadi, misalnya saja konflik yang baru saja terjadi yaitu antara Thailand dan Kamboja. Hal ini menjadi perhatian tersendiri melihat ASEAN sebagai suatu organisasi regional tidak dapat menyelesaikan konflik antar negara anggotanya. ASEAN seolah-olah kehilangan kekuatan dan kewibawaan sebagai Organisasi regional. Dibandingkan dengan organisasi regional lainnya, ASEAN merupakan organisasi regional yang Negara anggotanya sering berkonflik satu sama lainnya, dan ASEAN sebagai organisasi yang menaunginya tidak dapat menyelesaikan konflik tersebut.
I.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dalam makalah ini yang dapat ditarik menjadi rumusan masalah yaitu :
• Bagaimana prosedur penanganan konflik di ASEAN?
• Seberapa besar peranan ASEAN dalam menyelesaikan konflik antar anggota

BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Perkembangan ASEAN
Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN didirikan oleh Indonesia, Malaysia, Thailand, Philipina, dan Singapura. Pada awalnya ASEAN dibentuk dengan semangat melawan bahaya komunisme. Maka ketika terjadi de-ideologisasi di tingkat global dan regional awal tahun 1990-an, sempat muncul pertanyaan tentang relevansi ASEAN. Namun, dalam perkembangan dan kenyataannya, kebutuhan untuk meningkatkan peran ASEAN justru bertambah. Bahkan Negara seperti Vietnam, Cambodia dan Laos, yang sebelumnya secara ideologis dianggap bersebrangan, kini menjadi bagian integral ASEAN.
ASEAN terbentuk juga karena adanya persamaan-persamaan yang dimiliki Negara anggotanya. Persamaan-persamaan itulah yang menjadi jalan terwujudnya pembentukan ASEAN. Persamaan-persamaan tersebut yaitu :
• Persamaan letak geografis di kawasan Asia Tenggara.
• Persamaan budaya yakni budaya Melayu Austronesia.
• Persamaan nasib dalam sejarahnya yaitu sama-sama sebagai negara bekas dijajah oleh bangsa asing.
• Persamaan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
ASEAN dibentuk bukan tanpa tujuan, tujuan dari dibentuknya ASEAN terdapat dalam Deklarasi bangkok. Tujuan dibentuknya ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah untuk :
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa
2. Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
4. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
5. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik dan administrasi;
6. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi
7. internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka;
8. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara;
9. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty). Sedangkan musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common interrest), dan saling membantu (solidarity).

Sejak awal pembentukkannya, ASEAN merupakan suatu kerjasama regional yang didirikan berdasarkan suatu kesepakatan bersama yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. Salah satu butir kesepakatan dalam Deklarasi Bangkok adalah : “akan lebih mengedepankan kerjasama ekonomi dan social sebagai perwujudan dari solidaritas ASEAN”. ASEAN telah memilih economic road towards peace, berdasarkan asumsi bahwa jika Negara-negara ASEAN mencapai kemakmuran, maka perdamaian akan terwujud di kawasan ini. Intinya ASEAN didirikan dengan tujuan bagaimana keamanan yang stabil dalam jangka panjang dapat tercipta di kawasan, baik melalui kerja sama ekonomi, teknologi dan social budaya, maupun melalui kerjasama di bidang politik dan keamanan .
II.2. Konflik Antar Negara ASEAN
Terbentuknya ASEAN bukan merupakan jaminan bahwa tidak akan terjad pertikaian wilayah di kalanagn negara anggotanya. Dalam kenyataan masalah perbatasan wilayah ini terus berlangsung hingga berakhirnya Perang Dingin. Bahkan jauh sesudah Perang Dingin berakhir konflik perebutan wilayah masih terus berlangsung. Konflik Perebutan wilayah inilah yang paling sering terjadi.
Ada beberapa konflik perebutan wilayah yang terjadi antar negara anggota ASEAN, misalnya saja konflik perebutan wilayah antara Philipina dan Malaysia, Konflik Sipadan dan Ligitan yaitu konflik perebutan wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, dan Konflik yang baru-baru saja terjadi yaitu konflik antara Thailand dan Kamboja.
Konflik Philipina-Malaysia. Konflik yang terjadi antara Philipina dan Malaysia, dimana Philipina mengklaim Sabah yang merupakan salah satu negara bagaian Malaysia, sebagai wilayah Philipina. Konflik yang terjadi antara Philipina-Malaysia ini tidak sampai menjadi konflik terbuka. Kedua negara berusaha berusaha meredam konflik yang terjadi agar tidak merusak hubungan diplomasi antar kedua negara.
Konflik Sipadan dan Ligitan. Pulau Sipadan dan Ligitan telah menjadi sumber pertikaian antara Malaysia dan Indonesia sejak akhir tahun dekade 60-an. Selama tiga puluh tahun kedua negara seperti menunggu kesempatan untuk mendapatkan hak menguasai pulau tersebut. Namun, kedua negara berusaha menahan diri agar konflik tersebut tidak menjadi konflik terbuka. Kedua negara sepakat untuk menyelesaiakan konflik ini agar tidak menjadi beban bagi kedua negara. Kasus ini kekudian dibawa ke International Court of Justice (ICJ)/ Mahkamah Internasional. Pada tahun 2002 akhirnya ICJ memberikan hak kepada Malaysia untuk mengelola Sipadan dan Ligitan semata-mata karena Malaysia telah menunjukkan bukti melakukan kegiatan pembangunan yang nyata di kedua pulau tersebut.
Konflik Thailand dan Kamboja. Konflik antara Thailand dan Kamboja ini adalah konflik yang memperebutkan kompleks candi Preah Vihear. Kompleks candi peninggalan abad IX, Preah Vihear telah lama disengketakan oleh kedua negara. Candi ini berada di pegunungan yang menjadi perbatasan antara Thailand dan Kamboja. Sebenarnya konflik ini telah diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dimana Candi tersebut diserahkan kepada Kamboja pada tahun 1962. Namun, kedua belah pihak masih sama-sama menyatakan pemilik kawasan sekitar candi dan pasukan dari kedua negara terlibat dalam serentetan pertempuran kecil. Bentrok terbaru berlangsung awal Februari 2011 dimana kedua belah pihak saling tuding melanggar kedaulatan. Dalam konflik ini sudah menewaskan beberapa orang.
II.3. Peranan ASEAN Dalam Penyelesaian Konflik
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama ASEAN di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT tersebut menghasilkan Declaration of ASEAN Concord atau Bali Concord I. para pemimpin ASEAN menginginkan agar ASEAN menjadi wilayah yang damai, netral, dan tidak campur tangan eksternal dari Negara-negara besar di luar kawasan. Berdasarkan keinginan tersebut maka dalam Bali Concord I dihasilkan berbagai prinsip kerjasama salah satunya yaitu mengenai penyelesaian konflik atau sengketa antar Negara anggota ASEAN, yaitu dibentuknya Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia-TAC). Inti dari TAC ini adalah penggunaan cara-cara damai di dalam menyelesaikan persengketaan intra-regional yang merupakan prinsip-prinsip dasar untuk memandu hubungan berbagai pihak.
Pada Bab IV TAC (Pasal 13-17) memuat pengaturan mengenai penyelesaian konflik atau sengketa secara damai. Berdasarkan Bab IV TAC, terdapat 3 (tiga) mekanisme atau prosedur penyelesaian konflik atau sengketa, meliputi :
1. Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung

Pada pasal 13 TAC mensyaratkan Negara-negara anggota untuk sebisa mungkin dengan iktikad mencegah timbulnya sengketa di antara mereka. Namun apabila sengketa tetap lahir dan tidak mungkin dicegah naka para pihak wajib menahan diri untuk menggunakan ancaman/kekerasan. Pasal ini selanjutnya mewajibkan para pihak untuk menyelesaikannya melalui negosiasi secara baik-baik (friendly negotiations) dan langsung di antara mereka.

2. Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui The High Council

Manakala negosiasi secara langsung oleh para pihak gagal, penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh the High Council. Dalam the High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka the High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.

3. Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional

Dalam praktik, para pihak yang bersengketa lebih cenderung untuk menyelesaikan konflik yang terjadi melalui negosiasi langsung. Apabila cara negosiasi ini gagal maka para pihak cenderung untuk menyelesaikannya secara hukum yaitu melalui Mahkamah Internasional.
Mekanisme-mekanisme yang seperti dijelaskan di atas merupakan mekanisme penyelesaian konflik yang diterapkan oleh Negara-negara anggota ASEAN yang berkonflik. Apabila dilihat dari mekanisme penyelesaian sengketa tersebut seringkali mekanisme pertama dan yang kedua tidak terwujud, sehingga seringkali yang dipakai yaitu mekanisme yang ketiga. Padahal seharusnya mekanisme yang diterapkan adalah mekanisme yang pertama dan yang kedua karena pada mekanisme tersebut ASEAN dan Negara-negara anggotanya memilki peran yang besar sehingga ASEAN dapat menunjukkan kemampuannya.
Dengan tidak bisanya terlaksana penyelesaiana konflik atau sengketa melalui mekanisme yang pertama, timbul anggapan bahwa ASEAN gagal dan tidak mampu dalam menyelesaikan konflik dan hal ini dapat mengganggu perkembangan dari ASEAN itu sendiri. Ada beberapa factor penyebab ketidakmampuan ASEAN dalam menyelesaikan konflik antar anggota yaitu :


a. Tidak Berfungsinya High Council atau Dewan Agung dalam Treaty of Amity and Cooperation sebagai Badan yang bisa menyelesaikan konflik internal ASEAN

Walaupun ASEAN telah memiliki Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebagai code of conduct dalam penyelesaian konflik di kawasan melalui Dewan Agung (High Council), namun sampai sekarang negara-negara anggota ASEAN justru lebih percaya kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya. Kasus Sipadan & Ligitan antara Malaysia-Indonesia yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional adalah bukti lemahnya mekanisme penyelesaian konflik internal di antara negara-negara anggota ASEAN. Kasus Kuil Preah Vihear yang menimbulkan ketegangan antara Thailand-Kamboja beberapa waktu lalu, telah menyebabkan Kamboja meminta bantuan PBB. Padahal semula Kamboja berupaya meminta bantuan ASEAN, tetapi ASEAN malah mendorong ke 2 negara itu bisa menyelesaikan sendiri masalahnya secara bilateral. Jika negara-negara anggota ASEAN sendiri tidak pernah menghormati perjanjian yang telah disusun sendiri, bagaimana mungkin ASEAN bisa berharap negara lain mau menghormati perjanjian TAC dan perluasannya tersebut.
Bahkan di dalam ASEAN Charter, walaupun Treaty of Amity and Cooperation dirujuk sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal negara anggota ASEAN (Pasal 24 ayat 2), namun anehnya negara-negara anggota ASEAN yang terlibat dalam sengketa juga bisa meminta bantuan Sekretaris Jenderal ASEAN untuk menyediakan jasa baik, konsiliasi dan mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas waktu yang disepakati (Pasal 23 ayat 2). Hal ini bisa dilihat sebagai langkah mundur dari apa yang telah tertuang dalam Viantiane Action Programme (2004) yang lebih mempromosikan high council dalam TAC untuk penyelesaian sengketa teritorial. Salah satu alasan kenapa High Council tidak pernah digunakan oleh negara anggota ASEAN untuk menyelesaikan konflik internalnya adalah karena hampir semua konflik teritorial di kawasan Asia Tenggara selalu berhubungan dengan Malaysia sebagai pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, Malaysia punya sengketa wilayah (teritorial) dengan hampir semua negara anggota ASEAN. Hal ini tentu menyulitkan penunjukkan negara mana yang bisa dijadikan perantara (wasit) sebagai mediasi untuk menyelesaikan sengketa perbatasan, karena hampir dipastikan bahwa itu memberikan banyak keuntungan bagi Malaysia.


b. Tidak Pernah Membahas Masalah Sengketa dalam Pertemuan KTT ASEAN.

Di dalam Hubungan Internasional, ada pendapat yang mengatakan bahwa bagaimanapun sulit, lama, baratnya proses yang mungkin dilalui, persetujuan damai harus dicapai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka sekaligus dan seluruhnya. Hal ini harus dicapai dalam kekuasaan dan wewenang negara-negara anggota ASEAN yang memerlukan tidak saja kemauan politik yang kuat, tetapi juga itikad baik, pengertian, kepercayaan, dan keyakinan bahwa tercapainya penyelesaian damai merupakan kepentingan mereka jangka panjang, baik bagi negara-negara anggota secara individual maupun kolektif. Keberhasilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada akan memberikan dampak yang positif bagi kredibilitas ASEAN sebagi organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara yang dipandang cukup sukses di antara organisasi-organisasi lainnya di dunia.
Namun, apabila melihat kenyataan sekarang ini ASEAN cenderung tidak memiliki niat untuk dalam menyelesaikan konflik atau sengketa antar anggota. Karena, dalam KTT yang dilaksanakan ASEAN, para anggota ASEAN tidaka membicarakan mengenai konflik yang terjadi. Padahal apabila para anggota mau terbuka dalam membahas konflik yang terjadi di KTT maka penyelesaian konflik pun dapat dibicarakan bersama.

c. Masih Diadopsinya Prinsip Non-Interference ASEAN (ASEAN Way)

Prinsip tidak mencampuri urusan negara lain atau doctrine of non-interference merupakan salah satu pondasi paling kuat menopang kelangsungan regionalisme ASEAN. Dengan berlandaskan pada doktrin ini ASEAN dapat memelihara hubungan internal sehingga menutup pintu bagi konflik militer antar negara ASEAN. Dari sudut pandang negara anggota ASEAN, doktrin ini muncul sebagai bentuk kesadaran masing-masing negara anggota yang pada tingkat domestik masih rentan terhadap ancaman internal berupa kerusuhan hingga kudeta.

Doctrine of Non Interference ini menjadi alasan bagi negara anggota ASEAN untuk (1) berusaha agar tidak melakukan penilaian kritis terhadap kebijakan pemerintah negara anggota terhadap rakyatnya masing-masing agar tidak menjadi penghalang bagi kelangsungan organisasi ASEAN, (2) mengingatkan negara anggota lain yang melanggar prinsip tersebut, (3) menentang pemberian perlindungan bagi kelompok oposisi negara anggota lain, (4) mendukung dan membantu negara anggota lain yang sedang menghadapi gerakan anti-kemapanan. Sebagai konsekuensinya ASEAN berusaha tidak mengeluarkan pernyataan yang sangat kritis terhadap negara anggota lain yang sedang menghadapi persoalan internal. Sebagai misal, ASEAN menolak menjuluki rejim Pol Pot sebagai sebagai rejim genocida.

Tetapi, sejak ulang tahun ke 30 ASEAN, Juli 1997, ASEAN Way, dan khususnya norma non intervensi secara ironis menjadi suatu alasan utama dari runtuhnya reputasi ASEAN. Keterbatasan yang inheren dimiliki oleh norma non intervensi menjadi faktor dalam menerangkan sebab menurunnya efektifitas organisasi. Alasan untuk mengaplikasikan norma non intervensi sesungguhnya telah ketinggalan jaman bila dikaitkan dengan perkembangan lingkungan internasional dan regional. Karena mau tidak mau dalam menyelesaikan konflik, intervensi pasti akan terjadi dan seharusnya intervensi ASEAN harus lebih kuat, karena dengan demikian konflik dapat diselesaikan oleh ASEAN itu sendiri tanpa harus memakai pihak ketiga dari luar. Apabila penyelesaian konflik hanya sekedar himbauan maka konflik tersebut sulit untuk diselesaikan karena dibutuhkan kesadaran penuh dari pihak yang berkonflik.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan mengenai peran ASEAN dalam menyelesaikan konflik, maka dapat disimpulkan bahwa ASEAN selama ini belum mampu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar Negara anggotanya. Hal ini disebabkan karena ASEAN masih memegang prinsip-prinsip lama yang sudah tidak sesuai lagi untuk dipertahankan untuk sekarang ini, misalnya saja prinsip non intervensi yang menjadi penghalang bagi ASEAN untuk menyelesaikan konflik. Selain itu tidak berfungsinya High Council dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Hal ini dikarenakan tidak adanya sanksi tegas yang dibuat untuk Negara yang melanggar aturan.
Dengan demikian, para pihak yang berkonflik memakai mahkamah Internasional untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi. Karena ada rasa ketidakpercayaan dari negara anggota yang berkonflik untuk memakai ASEAN sebagai alat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Sehingga lebih mengandalkan Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan konflik, karena Mahkamah Internasional dianggap lebih berpengalaman, netral, dan memiliki sanksi yang tegas. Namun, dalam penyelasaian konflik melalui Mahkamah Internasional akan merugikan salah satu pihak. Padahal kemungkinan besar apabila konflik dapat diselesaikan secar baik-baik oleh ASEAN kemungkinan salah satu Negara dirugikan cenderung lebih kecil terjadi. Dan dengan tidak memakai Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan konflik maka tujuan dari ASEAN dimana menjaga stabilitas dan keamanan tanpa campur tangan pihak asing dapat terwujud.
Sebagai saran, ASEAN sebagai organisasi regional dalam menyelesaiakan konflik harus memiliki sanksi yang tegas, sebagai suatu kekuatan dalam menghukum Negara anggota yang cenderung memicu konflik, karena dengan adanya sanksi yang tegas maka setiap Negara anggota akan lebih dapat mematuhi segala peraturan dalam organisasi, karena selama ini ASEAN hanya menuntut kesadaran dari Negara anggota. Selain itu, ASEAN juga harus meninggalkan prinsip non intervensi yang selama ini dianut oleh ASEAN padahal prinsip ini seringkali menghalangi upaya ASEAN dalam menyelesaikan konflik. Apabila konflik terlalu sering terjadi dan tidak dapat diatasi maka akan menghambat perkembangan ASEAN, terutama menghalangi terwujudnya komunitas ASEAN 2015.
DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala.2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika,
Cipto, Bambang. 2007, Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Jakarta: Pustaka Pelajar
Luhulima, CPF,dkk, 2008. Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

INTERNET
http://miamutiadewi.blogspot.com/2010/01/perkembangan-asean-dan-peran-asean.html
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/12/17/brk,20101217-299731,id.html
beberapa data yang oleh dari Google.com

Selasa, 09 November 2010

Sejarah Lembaga Legislatif di Indonesia

A. Volksraad (1918-1942)

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad. Dibentuknya lembaga ini merupakan dampak gerakan nasional serta perubahan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang Dunia I (1914-1918).

Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 (Ind. Stb. No. 114 Tahun 1917) dengan dilakukannya penambahan bab baru yaitu Bab X dalam Regeerings Reglement 1954 yang mengatur tentang pembentukan Volksraad. Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918 oleh Gubernur Jeneral Mr. Graaf van Limburg Stirum.

Kaum nasionalis moderat, seperti Mohammad Husni Thamrin, menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka melalui jalan parlemen.

Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks Indonesia sebagai wilayah jajahan pada saat itu memang hanya merupakan basa basi politik pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit, komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak begitu simpatik.

A.1. Pengisian Jabatan dan Komposisi

Pemilihan orang untuk mengisi jabatan Volksraad diawali dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota”, di mana setiap 500 orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih” (Keesman). Kemudian Wali Pemilih inilah yang berhak memilih sebagian anggota Dewan Kabupaten. Kemudian setiap provinsi mempunyai “Dewan Provinsi”, yang sebagian anggotanya dipilih oleh Dewan Kabupaten dan Haminte Kota di wilayah provinsi tersebut. Sebagian besar anggota Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa Belanda, diangkat oleh Gubenur Jenderal.

Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918) beranggotakan 39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:

a. Dari jumlah 39 anggota Volksraad, orang Indonesia Asli melalui “Wali Pemilih” dari “Dewan Provinsi” berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jenderal)

b. Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang diangkat).

c. Adapun orang yang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh dan dari anggota Volksraad sendiri, melainkan diangkat oleh mahkota Nederland.

Tahun 1927:

Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)

Anggota: 55 orang

(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 25 orang)

Tahun 1930:

Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)

Anggota: 60 orang

(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 30 orang)

Muncul beberapa usul anggota untuk mengubah susunan dan pengangkatan Volksraad ini agar dapat dijadikan tahap menuju Indonesia merdeka, namun selalu ditolak. Salah satunya adalah “Petisi Sutardjo” pada tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia. Petisi ini juga ditolak pemerintah kolonial Belanda.

A.2. Tugas Volksraad

Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat. Karena itu, Volksraad sama sekali tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia. Bahkan, “parlemen gadungan” ini juga tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti parlemen pada umumnya.

Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia, perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.

Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak 1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan pemilihan bulat, dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia asli.

Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936, komposisi keanggotaan menjadi:

· 8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)

· 5 orang mewakili P.P.B.B.

· 4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)

· 4 orang V.C. (Vederlandisch Club)

· 3 orang mewakili Parindra

· 2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)

· 2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)

· 2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)

· 4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), partai Tionghoa Indonesia

· 5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi mendapat satu kursi yaitu organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan Perhimpunan katoliek di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V)

Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

B. Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)


Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang, tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak enam kali. Dalam melakukan kerja DPR, dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU, di samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

C. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)


Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

C.1. DPR-RIS

Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:

a. Republik Indonesia 49 orang

b. Indonesia Timur 17 orang

c. Jawa Timur 15 orang

d. Madura 5 orang

e. Pasundan 21 orang

f. Sumatera Utara 4 orang

g. Sumatera Selatan 4 orang

h. Jawa Tengah 12 orang

i. Bangka 2 orang

j. Belitung 2 orang

k. Riau 2 orang

l. Kalimantan Barat 4 orang

m. Dayak Besar 2 orang

n. Banjar 3 orang

o. Kalimantan Tenggara 2 orang

p. Kalimantan Timur 2 orang

DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.

Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.

C.2. Senat-RIS

Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.

D. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan. Pada tanggal yang sama, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:

1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;

2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

D.1. Keanggotaan DPRS

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari Dewan Pertimbangan Agung.

Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):

1. Masjumi 43 orang

2. PNI 42 orang

3. PIR-Hazairin 19 orang 22 orang

4. PIR-Wongso 3 orang

5. PKI 17 orang

6. PSI 15 orang

7. PRN 13 orang

8. Persatuan Progresif 10 orang

9. Demokrat 9 orang

10. Partai Katolik 9 orang

11. NU 8 orang

12. Parindra 7 orang

13. Partai Buruh 6 orang

14. Parkindo 5 orang

15. Partai Murba 4 orang

16. PSII 4 orang

17. SKI 4 orang

18. SOBSI 2 orang

19. BTI 1 orang

20. GPI 1 orang

21. Perti 1 orang

22. Tidak berpartai 11 orang

D.2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS


a. Kedudukan dan Tugas DPRS

DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. Selain itu, dalam pasal 113-116 UUDS ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam Pasal 83 ayat (2) UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Ini berarti DPR berhak dan berkewajiban senantiasa mengawasi segala perbuatan pemerintah.

b. Hak-hak dan Kewajiban DPRS

(i) Hak Amandemen

DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.

(ii) Hak Menanya dan Hak Interpelasi

DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.

(iii) Hak Angket

DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.

(iv) Hak Kekebalan (imunitet)

Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

(v) Forum Privelegiatum

Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan UU.

(vi) Hak mengeluarkan suara.

D.3. Hubungan DPRS dengan pemerintah

Sama halnya dengan UUD RIS, UUDS juga menganut sistem pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya. Namun berbeda dengan ketentuan dalam UUD RIS, UUDS memasukkan pula ketentuan bahwa presiden dapat membubarkan DPRS, kalau DPRS dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi.

D.4. Hasil-hasil pekerjaan DPRS

a. menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU

b. 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah

c. 82 buah mosi/resolusi.

d. 24 usul interpelasi.

e. 2 hak budget.

E. DPR Hasil Pemilu 1955 (20 Maret 1956-22 Juli 1959)

DPR hasil Pemilu 1955 berjumlah 272 orang. Perlu dicatat bahwa Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante, yang bertugas menyusun konstitusi Indonesia yang definitif, menggantikan UUDS.

Tugas dan wewenang DPR hasil Pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, memberi gambaran bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat tuga kabinet yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.

F. DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959 (1959-1965)

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 2959. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Setelah membubarkan DPR, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR).

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

G. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)


Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya satu tahun, mengalami empat kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:

a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.

b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.

c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.

d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.

Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

H. DPR-GR Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk dua panitia:

1. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik.

2. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.

I. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, DPR-GR masa “Orde Baru” memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari “Orde Lama” ke “Orde Baru.”

Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 adalah sebagai berikut:

1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.

2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.

3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.

J. DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997

Setelah mengalami pengunduran sebanyak dua kali, pemerintahan “Orde Baru” akhirnya berhasil menyelenggarakan Pemilu yang pertama dalam masa pemerintahannya pada tahun 1971. Seharusnya berdasarkan Ketetapan MPRS No. XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini diubah pada Sidang Umum MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto, yang menggantikan Presiden Soekarno, dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada tahun 1971.

Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan (sistem proporsional). Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Sistem yang sama masih terus digunakan dalam enam kali Pemilu, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Sejak Pemilu 1977, pemerintahan “Orde Baru” mulai menunjukkan penyelewengan demokrasi secara jelas. Jumlah peserta Pemilu dibatasi menjadi dua partai dari satu golongan karya (Golkar). Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Partai-partai yang ada dipaksa melakukan penggabungan (fusi) ke dalam dua partai tersebut. Sementara mesin-mesin politik “Orde Baru” tergabung dalam Golkar. Hal ini diakomodasi dalam UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Keadaan ini berlangsung terus dalam lima kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu tersebut, Golkar selalu keluar sebagai pemegang suara terbanyak.

Dalam masa ini, DPR berada di bawah kontrol eksekutif. Kekuasaan presiden yang terlalu besar dianggap telah mematikan proses demokratisasi dalam bernegara. DPR sebagai lembaga legislatif yang diharapkan mampu menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances) dalam prakteknya hanya sebagai pelengkap dan penghias struktur ketatanegaraan yang ditujukan hanya untuk memperkuat posisi presiden yang saat itu dipegang oleh Soeharto.

K. DPR Hasil Pemilu 1999 (1999-2004)

DPR periode 1999-2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa “reformasi”. Setelah jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, masyarakat terus mendesak agar Pemilu segera dilaksanakan. Desakan untuk mempercepat Pemilu tersebut membuahkan hasil.

Pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, Pemilu untuk memilih anggota legislatif kemudian dilaksanakan. Pemilu ini dilaksanakan dengan terlebih dulu mengubah UU tentang Partai Politik (Parpol), UU Pemilihan Umum, dan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU Susduk), dengan tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah yang lebih demokratis. Hasilnya, terpilih anggota DPR baru.

Meski UU Pemilu, Parpol, dan Susduk sudah diganti, sistem dan susunan pemerintahan yang digunakan masih sama sesuai dengan UUD yang berlaku yaitu UUD 1945. MPR kemudian memilih Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Ada banyak kontroversi dan sejarah baru yang mengiringi kerja DPR hasil Pemilu 1999 ini.

Pertama, untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala negara dilakukan oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi di Badan Urusan Logistik (oleh media massa populer sebagai “Buloggate”), presiden yang menjabat ketika itu, Abdurrahman Wahid, diberhentikan oleh MPR atas permintaan DPR. Dasarnya adalah Ketatapan MPR No. III Tahun 1978. Abdurrahman Wahid kemudian digantikan oleh wakil presiden yang menjabat saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Kedua, DPR hasil Pemilu 1999, sebagai bagian dari MPR, telah berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, (pertama), 2000 (kedua), 2001 (ketiga), dan 2002 (keempat). Meskipun hasil dari amandemen tersebut masih dirasa belum ideal, namun ada beberapa perubahan penting yang terjadi. Dalam soal lembaga-lembaga negara, perubahan-perubahan penting tersebut di antaranya: lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lahirnya sistem pemilihan presiden langsung, dan lahirnya Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR periode 1999-2004 paling produktif sepanjang sejarah DPR di Indonesia dengan mengesahkan 175 RUU menjadi UU. Meski perlu dicatat pula bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan PSHK tingginya kualitas ternyata tidak sebanding dengan kualitas (Susanti, dkk, 2004).

L. DPR Hasil Pemilu 2004 (2004-2009)

Amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 membawa banyak implikasi ketatanegaraan yang kemudian diterapkan pada Pemilu tahun 2004. Beberapa perubahan tersebut yaitu perubahan sistem pemilihan lembaga legislatif (DPR dan DPD) dan adanya presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dalam Pemilu tahun 2004 ini, mulai dikenal secara resmi lembaga perwakilan rakyat baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD merupakan representasi dari wilayah. Implikasi lanjutannya adalah terjadi perubahan dalam proses legislasi di negara ini.

Idealnya, DPR dan DPD mampu bekerja bersama-sama dalam merumuskan sebuah UU. Hanya saja karena cacatnya amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945, relasi yang muncul menjadi timpang. DPR memegang kekuasaan legislatif yang lebih besar dan DPD hanya sebagai badan yang memberi pertimbangan kepada DPR dalam soal-soal tertentu.

Informasi lebih lengkap mengenai keanggotaan, alat kelengkapan, dan lain-lain khusus untuk DPR periode ini, dapat ditemukan dalam artikel lainnya dalam parlemen.net yang mengenai DPR.